1 Makar membunuh Kepala Negara (Pasal 104 KUHP); 2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (Pasal 111 Ayat 2 KUHP); 3. Memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 Ayat 3 KUHP); 4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 Ayat 4 KUHP); 5. Melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu
BerandaKlinikPidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaRabu, 15 Februari 2023Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?Hukuman pidana mati dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di Indonesia. Singkatnya, hukuman pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana hingga mati. Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pidana Mati?Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil “Brimob” yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[2]Baca juga Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga LambangnyaLebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]Tata Cara Pelaksanaan Pidana MatiLantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapanPersiapan[4]Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah Kasat Brimobda untuk menyiapkan pelaksanaan pidana ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut Penembak, terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala Bripka, dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua Bripda atau Brigadir Polisi Satu Briptu.Regu Pendukung, terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan “LAKSANAKAN” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN”;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan;Komandan regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;Komandan regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat;Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata;Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; danKomandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.Pengakhiran[7]Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; danSemua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh komandan regu Pidana Mati dalam KUHP BaruSebagai tambahan informasi, KUHP baru yang dimuat dalam UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.[9]Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[10]Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[11] Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan[12]rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atauperan terdakwa dalam tindak mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup akan dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.[14]Sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.[15]Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[16]Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.[2] Pasal 10 ayat 1 Penpres 2/1964[4] Pasal 5 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 6 ayat 1 dan 4 Perkapolri 12/2010[5] Pasal 7, Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010[6] Pasal 15 Perkapolri 12/2010[7] Pasal 18 Perkapolri 12/2010[9] Pasal 98 UU 1/2023[10] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023[11] Pasal 99 ayat 1 UU 1/2023[12] Pasal 100 ayat 1 UU 1/2023[13] Pasal 100 ayat 2 dan 3 UU 1/2023[14] Pasal 100 ayat 4 dan 5 UU 1/2023[15] Pasal 100 ayat 6 UU 1/2023[16] Pasal 101 UU 1/2023Tags Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS pengampunan yang diberikan kepala negara kepada seseorang yang terhukum. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. - Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum Pemilu. Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet. Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan juga Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar UUD 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden Grasi Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan. Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas. Baca juga Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik... Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi Hak Preogratif Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba 2019, jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung MA.Rehabilitasi Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang. Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi. Amnesti Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Baca juga Ketua MPR Perppu Hak Presiden Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan. Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman. Pada 1865, Presiden Amerika Serikat AS, Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi kecuali pemimpin tertentu yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS. Abolisi Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Grasidi Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba Tindak pidana terorisme.Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR,DPD, MPR. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah AgungMA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial. Pengertian Lembaga Legislatif Pengertian Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Baca Juga Satelit Adalah - Sejarah, Jenis- jenis, Fungsi dan Cara Kerja dari Satelit Secara Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang. Fungsi Lembaga DPR Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Hak-Hak DPR DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima dan Wewenang DPD Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga dan Wewenang MPR Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden; Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; Keuangan dan administratif. Pengertian Lembaga Eksekutif Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan. Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. dan Wewenang Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. Menerima duta dari negara lain Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia. Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang RUU kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya. presiden Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan. 3. Menteri Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri. Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif Seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian lembaga eksekutif di atas tugas lembaga ini adalah melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Selain itu, beberapa tugas dan wewenang lembaga eksekutif lainnya adalah sebagai berikut Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat. Mengangkat perwakilan negara Indonesia duta dan konsul untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia. Pengertian Lembaga Yudikatif Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK. Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia. Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak; hukum konstitusi masalah seputar penafsiran kontitusi; hukum administatif hukum yang mengatur administrasi negara; hukum internasional perjanjian internasional. Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri tingkat kabupaten, Pengadilan Tinggi tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung tingkat nasional. Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Contoh Lembaga Yudikatif Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara PTUN. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini Mengusulkan pengangkatan hakim agung; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun. Penelusuran yang terkait dengan Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif lembaga legislatif di indonesia pengertian eksekutif, legislatif, yudikatif tugas dan wewenang lembaga yudikatif kedudukan dan wewenang lembaga eksekutif, legislatif yudikatif peran lembaga eksekutif wewenang lembaga eksekutif amerika serikat 3 alasan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat lembaga yudikatif dipilih oleh Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS upaya hukum oleh seseorang terhadap putusan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Pada prinsipnya Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi adalah kewenangan yudikatif yang dimiliki presiden dan pemerintah. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara umum mempertimbangkan kondisi – kondisi non hukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya. Masing – masing dari kewenangan tersebut diatur melalui peraturan hukum tertentu. Berikut ini akan kami jelaskan pengertian dan perbedaan antara Grasi, Amnesti, Remisi, Rehabiltasii dan Abolisi serta peraturan hukumnya. Grasi Pengertian grasi adalah pengampunan oleh presiden kepada seseorang terpidana, dimana pengampunan tersebut dapat berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman yang telah dijatuhkan. Pengertian ini sesuai dengan bunyi pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yaitu sebagai berikut Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi hanya diberikan setelah terpidana dijatuhi hukuman yang inkrah dan mengajukan permohonan kepada presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010. Amnesti Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI mendefinisikan amnesti sebagai pengampunan atau juga penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau juga sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu. Defenisi tersebut diperjelas melalui ketentuan dalam undang Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dimana disebutkan bahwa; Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Dengan demikian amnesti tersebut mencabut status terpidana seseorang dimana pencabutan tersebut dinyatakan kepada masyarakat luas. Amnesti tersebut dapat diberikan tanpa adanya pengajuan terlebih dahulu. Abolisi Seperti halnya amnesti, abolisi juga diatur pada Undang – Undang Darurat. Adapun pengertian abolisi menurut undang – undang tersebut adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Sedangkan dalam Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy, abolisi didefinisikan sebagai suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Pemberian abolisi dilakukan oleh presiden setelah sebelumnya mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Abolisi dan Amnesti memiliki persamaan dalam hal keduanya diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 14 ayat [2] UUD 1945. Adapun perbedaannya disebutkan melalui pasal 4 Undang – Undang Darurat, yaitu bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Rehabilitasi Berdasarkan definisi KBBI, rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan keadaan serta juga nama baik yang dahulu semula. Pengertian yang lebih lengkap dapat ditelusuri pada pasal 1 angka 23 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, yaitu sebagai berikut Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Seperti halnya abolisi, rehabilitasi diberikan setelah presiden mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung dimana hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 14 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945. Remisi Berbeda halnya dengan empat kewenangan di atas dimana semuanya diberikan langsung oleh presiden, remisi diberikan melalui menteri Hukum dan HAM atas dasar pertimbangan keamanan, kepentingan umum dan rasa keadilan. Adapun pengertian remisi tersebut adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak dimana telah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan. Adapun dasar hukum pemberian resmisi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Remisi dapat dibedakan atas remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan bertepatan dengan hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada perayaan hari besar keagamaan, misalnya Idul Fitri dan Natal. Disamping itu ada juga jenis remisi lain yaitu, remisi kemanusian. Remisi tambahan dan remisi susulan. Remisi kemanusian diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan dan remisi tambahan khusus diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu yang disebutkan pada pasal 32 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Sedangkan remisi susulan diberikan apabila narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal perhitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Visited 20,034 times, 1 visits today Advokatus Advokatus adalah tim yang berpengalaman menyajikan konten hukum berkualitas di LAWNESIA. Selain itu para advokatus juga bertugas menjawab pertanyaan atas permasalahan hukum yang diajukan pada fitur Forum Konsultasi Hukum Online di platform ini. Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS partikel swasta.Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia Oleh Satria Perdana, CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim Masih segar dalam ingatan publik tentang Vonis Mati yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdi Sambo. “Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin 13/02. Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Hukuman mati yang itu tentunya memicu perdebatan sendiri di kalangan masyarakat, para pembela HAM tentu tidak setuju dengan hukuman mati yang diberikan namun pihak keluarga korban pastinya mengucap syukur kepada majelis hakim yang telah mejatuhkan putusan tersebut. Melihat sejarah hukuman mati itu sendiri, Secara historis hukuman mati pertama kali ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19 A. Sanusi Has, 199459. Dalam Kovenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights DUHAM hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga tidak lagi diperbolehkan dan hukuman mati juga sudah usang, tidak memiki efek jera dan angka kejahatan. Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam perkembangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Pertanyaan berikutnya adalah terhadap apakah setelah vonis hukuman mati dijatuhkan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan? Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa yang terdiri dari 1. Banding Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 tujuh hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat 2 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. 2. Kasasi Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi. Proses Kasasi akan diperiksa oleh Mahkamah Agung nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 empat belas hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat 1 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka terhadap permohonan kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya. Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. Yang terakhir adalah upaya hukum luar biasa yakni 3. Peninjauan Kembali Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan “a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/ hukuman.” Upaya hukum biasa dan luar biasa ini adalah cara terdakwa untuk menghindari hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap dirinya, namun upaya hukum tadi bukan satu-satunya cara agar terlepas dari jerat pidana mati, Indonesia juga mengatur cara agar terpidana mati tersebut mendapatkan pengampunan atas perbuatannya. Jenis-jenis Pengampunan tersebut adalah 1. Grasi Kata grasi berasal dari bahasa latin Pardonare, yang di terjemahkan kedalam bahasa Inggris yaitu Pardone. Menurut Blacks Law Dictionary Sixth Edition, yang disusun oleh Henry Campbell Black. Tahun 1990 dituliskan bahwa Pardon an executive action that mitigates or sets aside punishment for a crime. An act of grace from governing power which mitigates the punishment the law demands for the offense and restores the right and privileges forfeited on account of the offense. Grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah dirubah dalam UU No. 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, yang dimaksud grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Selain upaya hukum luar biasa, untuk menghindari dilaksanakannya pidana mati, terpidana melalui kuasa hukumnya seringkali mengajukan grasi kepada Presiden untuk mengubah putusan pidana mati tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, pidana mati disebutkan akan otomatis menjadi pidana seumur hidup apabila sepuluh tahun setelah keputusan penolakan grasi dikeluarkan oleh Presiden, dan jaksa belum melaksanakan eksekusi pidana mati tersebut. Hal ini berarti jaksa harus melaksanakan pidana mati sebelum sepuluh tahun setelah adanya penolakan kasasi Perlunya diskusi norma Pasal 7 ayat 2 UU Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dimana pasal tersebut berbunyi permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permasalahan disini timbul selain membatasi, menghalangi, hak konstitusional Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan grasi, hal tersebut juga menjadi masalah bila mengajukan lebih dari 1 tahun maka permohonan grasi tersebut menjadi daluarsa. Jika dilihat dari persfektif hukum pidana, kewenangan Presiden berkaitan dengan Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi dan UU No. 22 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi sesungguhnya berkaitan erat dengan dua hal penting dalam hukum pidana, yakni perihal hapusnya kewajiban menjalankan pidana dan tujuan pemidanaan. Dari persfektif ini dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan grasi maka sesunggunya Presiden menyerap sebagian kecil kewenangan hakim dalam menetapkan jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya seseorang menjalani pemidanaan. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2010. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, banding atau kasasi. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun. Perlu di ingat bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif. 2. Amnesti Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UUtentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kewenangan memberikan amnesti yang dimiliki Presiden ini sesungguhnya berbicara tentang hapusnya kewajiban seseorang menjalani pidana, khususnya berkaitan dengan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Dengan pemberian amnesti sesungguhnya Presiden menyatakan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan seseorang ditiadakan karena Presiden mempergunakan hak nya memaafkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan sekelompok orang. Berbeda dengan amnesti, berkaitan dengan hak abolisi, jika dipotret dari teori hukum pidana maka hak ini mempunyai kesamaan ide dengan hapusnya hak menuntut yang dikenal di dalam KUHP. Berkaitan dengan hapusnya hak menuntut di dalam KUHP, secara umum penuntutan dihentikan atau dicabut apabila 1. Telah ada putusan hakim yang tetap de kracht van een rechter lijkgeweijsde mengenai tindakan yang sama Pasal 76. 2. Terdakwa meninggal dunia Pasal 77. 3. Perkara telah kadaluarsa Pasal 78. Terjadi penyelesaian di luar pengadilan Pasal 82. Pasal 4 UU 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Amnesti dan abolisi pernah dilaksanakan sebagaimana dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 sehubungan pada saat itu terjadinya sengketa politik antara Indonesia Yogyakarta dengan Kerajaan Belanda pasal 2. UU ini merupakan pelaksanaan dari UUD Sementara Tahun 1950. Menurut ketentuan pasal 1, Presiden memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan dari MA berdasarkan permintaan dari Menteri Kehakiman. Dalam hal aturan pelaksana dari ketentuan ini perlu diteliti lebih lanjut. Dengan adanya Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden berbeda, maka ketentuan pasal 1 UU Darurat 1954 tidak berlaku lagi, namun demikian belum diatur bagaimana proses pelaksanaan amesti dan abolisi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tersebut. “Kepentingan Negara” yang tercantum dalam UUD 1945 dalam pemberian amnesti diterjemahkan dalam konteks politik. UU amnesti dan abolisi sendiri tidak menjelaskan kriteria apa yang dimaksud dengan kepentingan negara. kedua aturan yang ada terkait pemberian amnesti dari Presiden, memberikan petunjuk yang berbeda terkait mekanisme yang harus dijalani. UU amnesti dan abolisi mengatakan presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dan MA yang diminta terlebih dulu oleh kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2, pemberian amnesti Presiden harus dengan pertimbangan DPR. mekanisme yang jelas terkait pemberian amnesti dari Presiden. Selain itu, aturan hukum yang baru juga harus memperjelas definisi dan indikator kepentingan negara dengan jelas. Hal ini akan memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya. Selain itu, DPR serta masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pemberian amnesti oleh Presiden karena batasan-batasannya sudah jelas. Belum menemukan peraturan perundang- undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenaitatacarapemberianAmnesti. 3. Abolisi Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA. Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman saat ini Menteri Hukum dan HAM. Apabila merujuk ada Pasal 2, amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia Yogyakarta dan Kerajaan Belanda. Apabila memahami substansi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa amnesti dan abolisi berlaku sebelum 27 Desember 1949. Peraturan perundang-undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenai tata cara pemberian abolisi. Perlu adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang mekanisme pemberian abolisi yang dapat diajukan permohonan abolisi adalah hanya terhadap seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Alasan abolisi harus berdasarkan pada pertimbangan bahwa dengan melakukan proses hukum kepada tersangka atau terdakwa akan merugikan kepentingan umum atau kepentingan Negara. Untuk kedepan terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati ini, terutama pembaharuan yang telah dilakukan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden Keppres setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung MA. "Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP. "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP. Demikian artikel ini dibuat oleh penulis semoga bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca terkait mekanisme hukuman mati di Indonesia.

dengansengaja oleh seseorang sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan dan kesalahan.12 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sanksi adalah tindakan tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati undang-undang. Sanksi (punnishment) merupakan pemberian hasil yang tidak diinginkan (menyakitkan)

Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir ABB, disarankan untuk mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo Jokowi. Namun, ada juga sebagian pihak yang menyarankan supaya Ba'asyir diberikan pengampunan atau amnesti. Langkah-langkah seperti grasi, amnesti, dan abolisi merupakan langkah hukum baik yang diajukan atau tidak. Untuk itu mari kita mengenal istilah-istilah grasi, amnesti, dan Grasi Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada AmnestiDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih AbolisiDalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Dalam UU tersebut, dikatakan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi pemberian Anesti dan abolisi, presiden juga harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 14 ayat [2] UUD 1945.Pemberian abolisi dan amnesti juga pernah diatur dalam UUD Sementara RI Tahun 1950. Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung. jbr/jbr Ntvewu.
  • cv90a4v77l.pages.dev/23
  • cv90a4v77l.pages.dev/300
  • cv90a4v77l.pages.dev/188
  • cv90a4v77l.pages.dev/105
  • cv90a4v77l.pages.dev/119
  • cv90a4v77l.pages.dev/160
  • cv90a4v77l.pages.dev/457
  • cv90a4v77l.pages.dev/395
  • pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang